JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang politik uang dinilai cukup tegas dalam menekan terjadinya politik uang. Sampai hari dilangsungkannya Pilkada serentak di 101 daerah, belum ada laporan serangan fajar.
“Sampai jam setengah dua tidak ada, tadi pagi juga tidak ada,” tutur Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2).
Serangan fajar dikenal sebagai kode bagi pelaku politik uang membagi dana kepada masyarakat, tujuannya yakni untuk memilih pasangan calon tertentu. Mendagri mengklaim akibat aturan yang ketat, maka praktek politk uang itu perlahan ditinggalkan sehingga laporan mengenai hal itu dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri di 101 daerah peserta Pilkada tidak ada.
Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Kemendagri juga telah mengirimkan tim pemantau ke daerah-daerah yang menyelenggarakan pesta Pilkada Serentak 2017.
“Kalau seandainya ada politik uang, akan sangat tertutup sekali. Karena kalau kena, baik yang menerima dan memberi akan kena sanksi,” ungkap Tjahjo.
Tim ini berkoordinasi dengan unsur pengawas Pilkada di masing-masing wilayah kerja dan melaporkan perkembangan situasi kepada Mendagri melalui percakapan video. Tjahjo melihat dengan cara tersebut perubahan situasi bisa diamati secara detail dari waktu ke waktu, sehingga jika terjadi gejolak langsung bisa diatasi.
“Praktek politik uang kecil, beda dengan tahun 2015, karena Undang-undang ini tegas,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengakui memang pihaknya baru saja menerima laporan adanya pemberian barang oleh salah satu kubu namun barangnya sudah ditemukan dan sudah diproses oleh panwas pilkada. (Humas Puspen Kemendagri/Indopos)