Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan resmi non-aktif dari jabatannya setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden.
“Penonaktian itu tentunya setelah KPU menetapkan sebagai calon presiden yang sah,” kata Mendagri usai menerima kehadiran Jokowi dan Basuki di kantornya, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 31 Mei.
Pemberhentian sementara Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 pasal 19 tentang Tata Cara Pejabat dalam Kampanye Pemilu, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 10 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan pada 31 Mei itu pula nantinya Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo akan dikeluarkan.
“SK Presiden itu berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Didik.
Rabu pagi, Jokowi dengan didampingi Basuki (Ahok) mendatangi Gedung Kemendagri untuk berkonsultasi perihal pelimpahan wewenang gubernur kepada wakil gubernur selaku pelaksana tugas (plt) gubernur setelah Jokowi dinonaktifkan.
Jokowi mengatakan dalam pertemuan tersebut Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
“Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas kepada Pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara,” kata mantan Wali Kota Surakarta itu.
Selain itu, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.
“(Tetapi) Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan,” ujarnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bersama koalisinya, resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden untuk perhelatan Pemilu Presiden dan wakil Presiden pada 9 Juni mendatang.
Untuk mengikuti tahapan Pilpres tersebut, Jokowi harus meminta izin cuti dan diberhentikan sementara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.
Rencananya, KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Sumber :www.antaranews.com