Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, masalah penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk sudah beres. Penghapusan itu hanya berlaku bagi pemeluk aliran kepercayaan.
“Itu clear, enggak ada masalah,” ujar Tjahjo Kumolo usai melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menerangkan, penghapusan dilakukan bagi pemeluk aliran kepercayaan. Sebab, kata dia, banyak pemeluk aliran kepercayaan yang tidak bisa membuat KTP.
“Banyak orang punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP,” kata dia.
Tjahjo mengaku, Kementerian Dalam Negeri belum mengakomodasi masuknya agama baru dalam KTP. Dia menegaskan, pemeluk agama dilarang menghapus kolom agama. Mereka tetap wajib memasukan agama dalam KTP.
“Yang punya agama ya wajib masuk. Itu sesuai aturan UU,” tegas Tjahjo.
Sumber : www. metrotvnews.com