News

Mendagri: penambahan PPL tidak perlu rekomendasi

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penambahan personel Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tempat pemungutan suara tidak memerlukan rekomendasi seperti ketika Badan Pengawas Pemilu mengajukan mitra PPL.

“Penambahan PPL itu sepenuhnya urusan Bawaslu dan Kementerian Keuangan. Saya tidak akan memberikan rekomendasi karena memang tidak diperlukan,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa.

Mendagri menjelaskan bahwa upaya Bawaslu untuk menambah dua orang PPL di masing-masing TPS tidak perlu mengubah peraturan atau undang-undang yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, disebutkan bahwa jumlah PPL di setiap TPS mulai satu hingga lima orang.

Bawaslu, dalam hal permintaan anggaran penambahan PPL, dapat langsung mengajukan usulan tersebut ke Kemenkeu.

“Itu soal keuangan, tinggal memaksimalkan saja. Apakah disetujui atau tidak? Itu terserah Menkeu,” tambah Gamawan.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan honorarium untuk tiga orang PPL di TPS. Namun, Bawaslu merasa kekurangan sehingga dirasa perlu mengajukan penambahan anggaran.

Sebelumnya, Bawaslu mengajukan permintaan anggaran tambahan sebesar Rp800 miliar untuk mitra PPL, yang secara garis besar kinerjanya sama dengan PPL.

Namun, karena tidak tercantum dalam UU, Mendagri tidak dapat merekomendasikan pengajuan anggaran mitra PPL tersebut ke Menteri Keuangan Chatib Basri.

Bawaslu telah akhirnya memutuskan batal mengajukan permintaan dana tambahan untuk mitra PPL mengingat belum ada payung hukum atas program tersebut, kata anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Selasa.

“Kalau setahu saya tidak ada mitra PPL dan dana saksi parpol, sudah tidak ada harapan. Pak Ketua (Bawaslu) sudah menyampaikan itu,” kata Endang.

Sebagai gantinya, Bawaslu akan mengoptimalkan program swasembada “Gerakan Sejuta Relawan” yang menyasar para pemilih pemula, kaum muda, dan pelajar.

“Nanti Sejuta Relawan akan diarahkan untuk membantu pengawasan, tetapi fungsi mereka hanya di luar pagar, yaitu memantau saja. Kalau ada apa-apa, mereka bisa lapor ke pengawas (PPL),” ujar Endang.

Sumber :www.antaranews.com