News

Mendagri: Pemekaran Desa Sah Saja Asalkan Persyaratannya Lengkap

JAKARTA – Dalam Musrembangnas Rapat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 bersama Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kamis (21/4), di Jakarta. Mendagri Tjahjho Kumolo mengatakan, banyak daerah yang melakukan protes karena tidak diakomodasi terkait pemekaran desa.

Tjahjo menyatakan hal tersebut sah-sah saja, pemekaran desa menjadi prioritas asalkan segala persyaratannya dianggap cukup. Selain itu, Tjahjo menegaskan perlu dilihat dari seberapa jauh urgensi pemekaran tersebut.

Tjahjo juga mengizinkan setiap daerah untuk mengusulkan pemekaran secara obyektif dan sesuai persyaratan. Selain itu, menurut Tjahjo, usulan tersebut tentu akan diseleksi. Namun prosesnya perlu waktu. Karena perlu diseleksi dari segi persyaratan, tingkat penduduk, batas wilayah dan izin dari kepala daerah serta DPRD.

“Pemerintah pusat tidak akan menghambat usulan tersebut selama ada keterbukaan dan kejujuran dari pihak pengusul,” terangnya.

Tjahjo juga menambahkan, terkait dengan alokasi dana desa ia akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) jika ada desa yang dimekarkan.

“Karena implikasi pemekaran bukan hanya dana desa, tetapi juga puskesmasnya, koramilnya dan polseknya nanti,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan kepada Puspen Kemendagri, Mardiasmo menegaskan, Kemenkeu sudah meminta Kemendagri melakukan moratorium pemekaran desa.

“Kami sudah sampaikan ke Mendagri kalau desa tidak dimoratorium, satu desa itu anggarannya sudah di atas Rp 1 miliar. Makanya kita moratorium karena fiskalnya terbatas,” kata Mardiasmo. (msr)

 

 

 

Join The Discussion