Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengajukan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Alasannya, undang-undang yang belum lama disahkan oleh DPR dan pemerintah itu juga sudah pernah direvisi.
“Saya hanya melihat satu sisi bahwa pemerintah tidak mungkin mengajukan revisi undang-undang pilkada karena menurut pemerintah itu baru diputuskan dan pembahasan dengan Komisi II. Kemarin itu sudah sampai 15 poin yang diadakan revisi,” kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Namun secara konstitusional, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mempersilakan jika Dewan Perwakilan Rakyat memang ingin merevisi UU Pilkada. Revisi tersebut kemudian diajukan ke pemerintah melalui Mendagri.
Hanya saja setelah menerima pengajuan revisi dari DPR tersebut, menurut Tjahjo, pemerintah tidak bisa langsung menyetujui. Kementerian Dalam Negeri akan terlebih dahulu bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana pilkada.
“Kalau KPU merasa ini (revisi) mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja Kemendagri akan ikut apa yang menjadi sikap pelaksana pilkada (KPU),” kata dia.
“Tapi hak mengajukan revisi bagi pemerintah itu tak mungkin, kalau DPR itu haknya DPR,” tambah Tjahjo.
Usulan revisi UU Parpol dan UU Pilkada muncul ketika ada kemungkinan Partai Golongan Karya dan PPP tak bisa ikut pilkada karena masih terlibat konflik internal. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut rencananya revisi hanya akan dilakukan terhadap UU Pilkada.
Sumber : www.detiknews.com