News

Mendagri Paparakan Sikap Pemerintah Terkait RUU Pemilu

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi satu-satunya pejabat kabinet kerja yang hadir dalam rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen.

Pada kesempatan itu, ia memaparkan kembali sikap pemerintah terhadap pengabungan tiga undang-undang, yakni tentang pilkada, pilpres dan penyelenggaraan pemilu demi kepentingan pemilu serentak 2019.

Kader PDIP tersebut menegaskan, dalam hal Parliamentary Threshold, pemerintah tetap ingin ada kenaikan di atas 3,5 persen.

“Naiknya berapa, nanti tergantung perundingan di pansus,” ujarnya saat menjumpai awak media di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (23/5).

Sementara soal presidential threshold, pemerintah bersikeras pada ambang batas pencalonan 20-25 persen. Ia menyadari sejumlah fraksi punya pandangan berbeda. Ada yang mengusulkan presidential threshold 0 persen, ada pula yang 5 persen. Terhadap semua kemungkinan tersebut, Tjahjo mengatakan masih terbuka.

“Silakan nanti bahas di dalam pansus, ada tidak musyawarah soal itu,” sambungnya.

Mengenai jumlah Dapil, Tjahjo menyatakan pemerintah ingin menambahkan lima. Untuk sementara waktu, tiga dapil di Kalimantan Utara (Kaltara), satu untuk kepulaun Riau dan satu lagi di Riau. Untuk pansus jumlahnya diharapkan lebih dari lima.

“Nanti bisa dikompromikan, mau ada penambahan atau pengurangan di Jawa Timur, Jawa Barat dan Papua,” urainya.

Tjahjo juga menyampaikan usulan pemerintah soal jumlah keanggotaan DPD, serta dana saksi. Mengenai dana saksi, ia menegaskan kalau pemerintah keberatan jika harus dimasukkan dalam APBN.

“Prinsipnya kami tak mau gunakan dana saksi. Pemerintah juga keberatan kalau dana saksi dilimpahkan ke APBN. Satu putaran saja sudah Rp 10 triliun, bayangkan kalau dua putaran, bisa dua kali lipatnya,” tukas dia.

Terkait konversi suara, ia mengungkap simulasinya sudah diserahkan ke pemerintah. Dari situ dia memperkirakan pemerintah masih akan memakai sistem yang lama.

“Jumlah kursi DPR tetap, tidak perlu ada parliamantery threshold, mereka tinggal duduk saja,” terangnya.

Terakhir, soal verifikasi parpol, ia meminta parpol yang sudah lolos tidak perlu diuji lagi.

Hari ini, Mendagri datang ke rapat pansus untuk memutuskan 14 dari 19 isu krusial terkait RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu diberi kepercayaan untuk memusyawarahkan persoalan tersebut dalam waktu dua hari, terhitung pada 23-24 Mei 2017. (Okezone/puspen kemendagri)