Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memangkas 139 perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah. Ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar investasi bisa masuk lebih cepat ke dalam negeri.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sebelumnya sudah ada 183 yang dihilangkan. Aturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan termasuk Peraturan daerah yang menjadi kewenangan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Arahan bapak Presiden, ini akan kita pangkas seminimal mungkin yang penting menyangkut standar dan yang menyangkut prosedur. Kalau memang kemarin yang sudah 183 perda, kami potong 139 juga. Per hari ini Kemendagri sudah mengembalikan 139 perda-perda yang kami anggap bermasalah dan dapat menghambat investasi dan sebagainya,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Tjahjo menjamin perubahan serta penghapusan secara administrasi akan berlangsung dalam waktu dekat. Sehingga bisa diumumkan pekan depan, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III.
Besok, Tjahjo menambahkan bahwa akan memanggil beberapa perwakilan pimpinan daerah untuk membahas lebih lanjut pemangkasan perizinan di daerah.
“Besok sore jam 4 kami akan mengumpulkan mengundang asosiasi Gubernur, ada 9 Gubernur yang mimpin asosiasi, kami ingin meminta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di setiap-setiap provinsi yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan ada yang tidak ada otonomi khusus dan sebagainya,” terangnya.
Di samping itu, juga diketahui masih ada daerah yang pelayanan investasinya masih belum satu pintu. Ini perlu dibicarakan lebih lanjut dengan daerah yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti.
“Besok kami juga menekankan kepada seluruh kepala daerah masih ada 44 kabupaten, dan masih ada 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan 1 atap. Di 34 tingkat 1 sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak ya tentu akan sanksinya,” pungkas Tjahjo.
Sumber : www.detik.com