Jakarta ,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pernah disampaikan pemerintah ke DPR.
“Ada sedikit perubahan, ada penambahan dan pengurangan. Jadi ini Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Antara lain soal uji publik yang lolos atau tidak, kemudian sanksi berupa perdata 10 kali lipat itu tidak ada lagi,” kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2014 tersebut berarti Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi berlaku.
“UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui,” kata Gamawan.
Dengan demikian, ia melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mulai menyusun peraturan terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2015 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2014.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika DPR menolak Perppu Pilkada.
“Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit,” kata Gamawan.
Sumber : www. antara news.com