Jakarta – Kemendagri memberikan batas akhir pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 hingga Jumat (19/3) besok. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan mencapai kesepakatan.
“Besok sampai jam 24.00 WIB kami tunggu Perdanya. Yang saya dengar sekarang masih dibahas sampe batas waktunya besok,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Indonesia Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2015).
Tjahjo berharap setelah diserahkan ke Kemendagri, tidak ada lagi polemik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Diharapkan kedua institusi ini dapat segera menyelesaikan permasalahan anggaran yang telah berlarut tersebut.
“Yang penting ada musyawarah karena keputusan APBD itu antara Gubernur dan DPRD,” ujar Tjahjo.
Mengenai kelanjutan hak angket, Tjahjo enggan mencampuri. Yang penting, kata dia, pembahasan APBD harus selesai besok.
“Kalau soal hak angket itu silakan jalan. Harus ada besok keputusannya,” tuturnya.
Sebelumnya Tjahjo menjelaskan, batas akhir penyerahan APBD DKI ke Kemendagri yaitu 13 Maret 2015. Namun melihat kisruh pembahasan, maka pihaknya memberi waktu 7 hari terhitung dari 13 Maret itu yang jatuh pada Jumat (19/3) esok hari.
“Mereka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar wajib menyesuaikan dan menyempurnakan, sesuai catatan hasil koreksi Mendagri, tidak dalam paripurna DPRD lagi. Kalau sepakat jadi Perda. Kalau tidak, baru jadi Pergub,” katanya pada Minggu (8/3) lalu.
Sumber : www.detik.com