JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus mata anggaran bantuan untuk jemaah haji asal Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pos tersebut dihapus karena dikhawatirkan ada tumpang tindih anggaran. Selain itu, semua fasilitas jemaah haji telah ditanggung oleh pemerintah pusat. Anggaran serupa juga tidak ada di daerah lain.
“Waktu APBD dievaluasi, kita memang tidak menyetujui anggaran haji,” kata Gamawan melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2014).
Selama ini, kata dia, hanya Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan dana haji tersebut. Selain itu, jemaah haji dinilai telah mampu memenuhi biaya tambahan yang diperlukan.
Gamawan mengatakan, biaya haji telah masuk dalam anggaran haji yang dikelola Kementerian Agama. Apabila DKI menganggarkan anggaran haji, dapat terjadi tumpang tindih anggaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan, APBD 2014 telah dikembalikan dan dikoreksi oleh Kemendagri. Ada beberapa item yang dikoreksi. Selain bantuan haji, koreksi juga dilakukan pada dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bergeser ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Total anggarannya masih sama, yakni Rp 72 triliun.
Endang memperkirakan, pada akhir Februari ini, anggaran sudah mulai efektif. Saat ini Pemprov DKI masih mengoreksi daftar perencanaan anggaran (DPA) terlebih dahulu. Setelah semua selesai, anggaran bisa digunakan.
Endang menjelaskan dana jemaah haji pada tahun-tahun sebelumnya dialokasikan untuk angkutan jemaah dan makan selama di Arab Saudi. Nantinya dana yang dicoret tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lain. Total anggaran haji pada APBD DKI 2014 hampir Rp 40 miliar. “Kita mesti sesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kemendagri, buat pergub, dan kemudian baru bisa digunakan (anggarannya),” kata Endang.
Sumber :www.kompas.com