News

Mendagri Diminta Pecat Anak Buahnya yang Membangkang

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap ngotot atau bertahan memberhentikan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) secara hormat. Padahal, Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan bahwa SK pemberhentian RY dengan hormat salah ketik.

Anggota Dewan Pendiri Lembaga Kajian Strategis Nasional, Irwan Suhanto mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo memecat anak buahnya yang membangkang. Sebab, memberhentikan koruptor dengan hormat dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Memberhentikan koruptor dengan hormat itu gila. Ini berarti Mendagri tidak membaca dulu surat yang dia tandatangani. Ini berbahaya buat pemerintahan Jokowi,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (17/1).

Menurutnya kasus itu bukan hanya perkara salah ketik tetapi bisa saja bawahan Tjahjo Kumolo yang bawa “titipan” itu.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bogor telah melakukan pertemuan ke Depdagri. Kasubdid Dirjen Otda Init IV Andi Bataralipu yang merespon Bamus menegaskan, tidak ada perubahan SK pemberhentian RY yakni tetap secara hormat.

Anggota Bamus DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi yang hadir dalam pertemuan menanyakan validitas SK Mendagri No 131.32.4652 terkait pemberhentian terhormat. Namun, kata Tohawi, Kemendagri tetap menyatakan, tidak ada perubahan SK dan sudah benar.

“Jadi janji perubahan SK Mendagri tersebut bohong. Implikasi ini berdampak kepada gejolak politik lokal terkait SK tersebut,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, sampai saat ini SK pemberhentian RY oleh Mendagri masih tetap secara hormat. SK itu akan dibacakan pada paripurna pengangkatan Plt Bupati Nurhayanti dalam Paripurna nanti.

“SK pemecatan RY secara hormat tetap kami sampaikan di Paripurna. Padahal Mendagri (Tjahjo Kumolo) pernah mengatakan kepada media bahwa SK itu salah ketik. Makanya Bamus DPRD audiensi ke Mendagri. Ini yang buat kami bingung. Yaang benar kata Mendagri atau Kabid Dirjen Otda,” kata Jaro Ade sapaan akrab Ade Ruhandi.

Sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi RY. Bekas Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Sumber:www.Suara Pembaruan.com