Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan Desa dan Kelurahan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah yang harus menjadi misi pemerintah, termasuk pemerintah desa dan kelurahan yang mempunyai peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,” pesan Mendagri pada acara Pembukaan Temu Karya Nasional dalam rangka penyelenggaraan evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan tahun 2015, di Hotel Mercure Ancol Convention, Jakarta (14/8).
Mendagri berharap, dengan disahkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat menjawab berbagai permasalahan di desa yang multi aspek serta sosial, budaya, dan ekonomi. “Inti dari UU Desa telah memuat substansi pengaturan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat desa,”ujurnya.
Mendagri menghimbau para pemimpin wilayah di semua tingkatan beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menumbuhkan kemandirian dan semangat gotong royong. Karena aspek keswadayaan, kemandirian, dan kegotongroyongan merupakan factor kunci dalam proses pembangunan desa. “Tentunya bersama-sama dengan pemerintah desa dan kelurahan yang didukung penuh oleh pemerintah daerah,” kata orang nomor satu di Kemendagri ini.
Mendagri menambahkan, esensi gotong royong harus dapat dirasakan nilai manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, sudah semestinya masyarakat tidak dipandang sekedar sebagai objek belaka, tapi harus dilibatkan sebagai pelaku pembangunan. “Mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, sampai dengan tahap tindak lanjutnya,” tandas Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri meminta agar semua pihak tidak segan atau malu untuk belajar dari pengalaman para kepala desa, lurah, dan Tim Penggerak PKK teladan di tingkat provinsi tersebut. Semua pihak, kata Mendagri, harus berorientasi maju dan mau membuka diri apabila ada pihak yang ingin belajar dan menimba ilmu atas prestasi yang telah diraih. “Namun, juga jangan menolak kemungkinan kritik, saran, dan masukan, agar prestasi terus dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan,” ujar Mendagri.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menceritakan bahwa desa dan kelurahan yang memperoleh predikat teladan memiliki kondisi wilayah yang beragam. Tidak semua desa dan kelurahan berasal dari daerah maju atau berkembang. Bahkan ada desa yang berasal dari daerah terisolir/terpencil. Namun, kata Mendagri, dengan kepemimpinan dan keteladanan para kepala desa dan lurah, dibarengi dengan harmoni kerjasama yang serasi dengan seluruh lapisan masyarakat, perubahan wajah desa dapat diwujudkan. “Ini dibuktikan adanya tata kelola pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta berlangsungnya pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat yang optimal,” lanjut Mendagri.
Temu Karya Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kali ini mengambil tema “Gerak Nasional Ayo Kerja 70 Tahun Indonesia Merdeka”. Dalam forum tersebut dihadirkan para Kepala Desa, lurah, dan Tim Penggerak PKK Kelurahan/Desa teladan daring masing-masing Provinsi se-Indonesia.
Dorong Kreativitas Kepala Desa
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes), Nata Irawan, SH, M.Si mengungkapkan, tujuan dari Temu Karya Nasional ini adalah untuk mendorong motivasi dan kreativitas kepala desa dan lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, kata Dirjen Bina Pemdes, event ini untuk mendorong terbukanya alur komunikasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antar peserta. “Juga untuk menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan, dalam rangka menjalin dan mempererat persatuan dan kesatuan nasional,” ujur Nata Irawan.
Nata Irawan mengungkapkan bahwa peserta temu karya ini merupakan juara I perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi Tahun 2015, yang terdiri dari 33 Kepala Desa dan 33 Lurah. Untuk proses penilaian sendiri telah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi
Sumber :Puspen Kemendagri