SEMARANG – Banyaknya kriminalisasi yang disebabkan oleh minuman keras membuat Mendagri Tjahjo Kumolo merasa perlu mengatur perda terkait minuman keras. Ia menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras).
“Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5).
Menurutnya, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan. Ia justru meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.
“Jadi harus benar penerapan dan pencegahannya. Serta penindakannya oleh daerah. Apalagi miras merupakan pemicu kejahatan,” ujar dia menambahkan.
Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras menjadi sumber kriminalitas sekarang ini.
Tjahjo mengatakan, isu pemberitaan yang berkembang saat ini harus diluruskan kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda miras di daerah.
“Memang relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali,” kata dia.
Ia juga meminta kepala daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.
Perda miras itu, kata dia juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar.
“Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut perda miras ini fitnah memutar balikkan masalah,” tutup Mendagri Tjahjo. (Puspen Kemendagri/msr)