News

Mendagri Bertanggung Jawab atas Plt Kepala Daerah

JAKARTA – Kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) gubernur berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Plt dapat berasal dari eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kementerian lain dan sekretaris daerah (sekda) provinsi.

“Saya tanggung jawab yang memilih (Plt). Saya kan paham rekam jejak seluruh pejabat eselon I Kemendagri dan sekda provinsi. Kalaupun tidak dari eselon I Kemdagri, kan bisa saja saya minta kepada rekan-rekan menteri Kabinet Kerja untuk menugaskan eselon I jadi Plt,” kata Tjahjo, kemarin.

Dia menambahkan, dirinya bakal melaporkan seluruh pengangkatan Plt kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tentunya semua saya laporkan dan saya pertanggung jawabkan ke Bapak Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak mengkhawatirkan kewenangannya memilih Plt. “Kalau dalam menjalankan tugasnya tidak mampu misalnya, ya saya sebagai Mendagri bisa menarik dan menggantinya setiap saat. Tidak perlu khawatir, toh tanggung jawab sepenuhnya pada saya sebagai Mendagri,” tegasnya.

Pada bagian lain dia menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 harus sukses. “KPU dan Bawaslu sudah semakin profesional, aparat keamanan terpadu khususnya kepolisian sangat profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan-tahapan pilkada,” katanya.

“Masyarakat pemilih sudah semakin dewasa dan memilih pemimpinnya yang amanah. Mari kita sukseskan pilkada tanpa politik uang, harus jujur dan demokratis. Masyarakat yang punya hak pilih jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya.”

Sementara itu, Direktur Jenderal (dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh permohonan cuti kepala daerah petahana. Menurutnya, serah terima dan nota pengantar tugas dari petahana gubernur kepada Plt diserahkan pada Kamis (27/10).

“Ada lima Plt gubernur yang akan datang. Petahana kerja sampai tanggal 27 Oktober 2016,” kata dia.

Sumber: Puspen Kemendagri

Join The Discussion