JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum menerima tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal jabatan itu merupakan jabatan strategis dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) nomor satu di daerah.
“Sampai sore ini, saya belum menerima. Enggak tahu, mungkin sudah kirim ke Sekjen,” kata Gamawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2014).
Setali tiga uang dengan Gamawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno juga membantah ada tiga nama calon Sekda DKI yang diusulkan kepada Mendagri. “Sampai saat ini belum ada usulan nama calon Sekda DKI yang masuk,” kata Didik.
Sudah hampir setahun posisi Sekda DKI lowong setelah pejabatnya, Fadjar Panjaitan, pensiun dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI 2014. Selama belum ada pejabat resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI dijabat oleh Wiriyatmoko merangkap Asisten Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan babhwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengusulkan tiga nama kepada Mendagri. Tiga nama yang diusulkan itu adalah pejabat DKI yang pernah diucapkan inisialnya oleh Jokowi. Jokowi mengusulkan tiga nama pejabat sesuai dengan hasil kompetensi tes kompetensi yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu. “Sekda ini posisi strategis, yang penting jangan terburu-buru memilihnya daripada salah,” kata Basuki.
Sebelumnya, Jokowi berjanji segera mengusulkan tiga nama calon Sekda pada akhir tahun lalu. Namun, hingga kini, tiga usulan nama belum ada di Kemendagri. Ada tiga inisial nama calon Sekda yang “dibocorkan” Jokowi, yakni S, A, dan B. Jika melihat dari nama calon sekda, maka inisial S untuk Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah, A untuk Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, dan B untuk Bambang Sugiyono yang kini menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, maka Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon Sekda. Hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.
Untuk dapat menjadi seorang Sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.
Sumber :www.kompas.com