News

Mendagri Belum Putuskan “Nasib” 15 Praja Ipdn

Jakarta,- Mendagri Gamawan Fauzi belum memutuskan “nasib” 15 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) asal Maluku terkait tindak kekerasan terhadap lima yuniornya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat pada 22 September 2013. “Kami masih menunggu keputusan Mendagri, menyusul telah menyampaikan hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Maluku guna mengungkapkan masalah sebenarnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Maritje Lopulalan, dikonfirmasi, Jumat. Tim investigasi PPNS saat itu diarahkan pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku, Ros Far – Far menyikapi pimpinan IPDN mengembalikan 15 siswa tingkat akhir itu untuk dibina Pemprov Maluku dan orang tua. Dia tidak menjelaskan hasil investigasi PPNS karena itu bagian dari “rahasia negara” yang tidak perlu dipublikasikan. “Pastinya menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam memutuskan `nasib` 15 praja tersebut,” ujarnya. Sebelumnya Ros yang adalah Sekda Maluku itu mengemukakan, dia baru mengetahui insiden tersebut saat dilaporkan Kepala Diklat Setda Maluku, Saleh Thio, di Ambon pada 26 September 2013.

Laporan ini disikapi dengan berangkat ke kampus IPDN di Jatinangor pada 27 September 2017 untuk menemui Rektor. Sayangnya, Rektor tidak ada dan bertemu Pembantu Rektor(PR) I IPDN. “Saya bertemu PR I IPDN yang didampingi Kabid Akademis lembaga tersebut dan diberi tahu kasus ini baru diketahui setelah Mendagri, Gamawan Fauzi menginstruksikan untuk pengenaan sanksi,” ujarnya. Ros mengakui dari hasil perbincangannya, baik dengan lima korban maupun oknum pelaku yang semuanya berasal dari Maluku itu terungkap insiden tersebut terjadi saat hari libur(22/9). Saat itu para korban keluar dari kampus dan seniornya melakukan tindakan pemukulan yang telah diperiksa dokter di Sumedang dengan mendapatkan hasil visum adanya memar di bagian belakang lima siswa tersebut. Tindakan pemukulan itu di luar mekanisme. Apalagi, insidennya tidak dilaporkan ke pimpinan kontingen maupun pengawas. “Ada informasi orang tua siswa yang menjadi korban tersebut menyampaikan laporan ke Mendagri sehingga Rektor IPDN diperintahkan menanganinya,” kata Ros. Para praja telah berada di Ambon, selanjutnya menjalani pembinaan intensif sambil PPNS melaksanakan investigasi. “Hasil investigasi ini dipadukan dengan data dari tim disiplin IPDN, selanjutnya menjadi bahan pertimbangan saat sidang peraturan disiplin, ujarnya. Ros yang Sekda Maluku itu ditunjuk Mendagri menjadi Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013 itu memperjuangkan agar 15 siswa itu tidak dipecat maupun penurunan tingkat setingkat. “Saya nantinya memberi pertimbangan berdasarkan hasil investigasi PPNS, selanjutnya memperjuangkan 15 orang itu jangan dipecat dan bila terjadi penurunan tingkat, maka itu hanya berlaku dalam tenggat waktu tiga bulan,” tegasnya. Dia menyesalkan terjadinya insiden antar-sesama siswa IPDN asal Maluku yang Pemprov tiga tahun terakhir ini berjuang sehingga kuota siswa bertambah setiap tahun. “Kami berusaha berbuat yang terbaik agar 15 siswa IPDN Maluku itu bisa kembali menjalani pendidikan sebagaimana biasanya karena Maluku membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di bidang pemerintahan,” kata Ros Far – Far.