News

Mendagri: Awasi Kepala Daerah Turun Kampanye

JAKARTA— Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah banyak yang meminta izin cuti untuk mengikuti aktivitas kampanye terbuka partai politik. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan para kepala daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau dana APBD.

Hingga Rabu (19/3), Gamawan mengatakan, ada 26 gubernur dan 14 wakil gubernur yang mengajukan cuti untuk kampanye. Belum termasuk bupati atau walikota yang mengajukan cuti kampanye pada gubernur.

“Pertanyaan di situ mungkinkah ini, bisa bupati, gubernur, walikota yang juga dari partai politik berbuat adil dan memiliki integritas bahwa semua partai politik tidak boleh dibantu dari APBD,” kata dia, dalam acara diskusi di gedung KPK, Rabu.

Mengacu pada aturan, Gamawan mengatakan, penggunaan dana negara untuk kepentingan parpol jelas tidak boleh. Selain itu, ia juga sudah mengingatkan kepala daerah yang turun berkampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Misalnya, ajudan, mobil dinas plat merah, dan biaya perjalanan dinas. “Ini silahkan cermati supaya pemilu itu betul-betul bersih dari pengaruh yang bisa menggunakan APBD untuk kepentingan partai tertentu,” kata dia.

Gamawan mengatakan, sosialisasi kepada kepala daerah terkait larangan penggunaan fasilitas negara ketika berkampanye sudah dilakukan. Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam pertemuan di Makassar, Batam, dan Jakarta. Gamawan mengatakan, kepala daerah sudah diingatkan akan rambu-rambu yang ada.

“Supaya tidak dilanggar oleh daerah. Ini dalam rangka membangun integritas kepala daerah,” ujar dia.

Sumber :www.republika.co.id