News

Mendagri: APBD DKI 2015 Pakai Peraturan Gubernur

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo akan membuat keputusan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2015.

Setelah sebelumnya menjembatani polemik Pemerintah Provinsi dengan DPRD DKI Jakarta, namun berujung deadlock, Tjahjo mengatakan hanya ada dua pilihan yang bakal ditempuh dalam memutus pagu anggaran ini.

Pertama mengesahkan Peraturan Daerah yang disetujui DPRD dan Gubernur atau, kedua melalui Pergub. Namun, keduanya sama-sama memakai pagu APBD 2014.

Sementara itu, hari ini dijadwalkan surat dari Pemprov dan DPRD DKI soal APBD 2015 harus sudah masuk ke Kemendagri. Skemanya, bila yang masuk adalah Perda, artinya Gubernur DKI dan DPRD terlah menemukan jalan tengah. Namun bila perundingan buntu, maka memakai Pergub.

Meski begitu, Tjahjo menyiratkan bahwa kemungkinan besar RAPBD DKI Jakarta Tahun 2015 akan memakai Pergub.

“Semalam rapat dengan DPRD DKI, arahnya mungkin ke Pergub. Karena tidak ada kesepahaman yang mungkin disetujui bersama. Jadi kemungkinan memakai Pergub,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pihaknya tidak menyoalkan jenis peraturan perundangan-undangan yang akan menjadi dasar pengesahan RAPBD DKI Jakarta 2015. Baginya, yang penting anggaran dapat segera cair agar tak menimbulkan ekses bagi masyarakat.

“Jangan sampai tersandera. Satu hari pun jangan tersandera karena menyangkut aparatur yang harus dibayar gajinya, termasuk perencanaan program kesehatan yang harus dioptimalkan, menyangkut pendidikan, infrastruktur pengendalian banjir, macet dan pembangunan rusun yang harus optimal,” imbuhnya.

Sumber :www.tribunnews.com