JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan syarat untuk mengeluarkan rekomendasi adanya dana saksi pada pemilu 2014. Bila tidak memenuhi syarat itu, Kemendagri tak akan mengeluarkan rekomendasi soal dana saksi.
Gamawan menuturkan dirinya sudah menyampaikan dua hal penting terkait dana saksi. Pertama, harus ada kepastian bahwa parpol peserta pemilu setuju. Menurutnya hal itu harus ada jaminan, bila tidak maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi.
Syarat kedua, lanjut Gamawan, harus ada lembaga yang bersedia dan menjalankan. Apakah lembaga tersebut KPU atau Bawaslu.
“Kalau Bawaslu tidak bersedia, ya kami tanya KPU bersedia apa tidak. Kalau tidak, kami tidak akan merekomendasikan dana saksi,” kata Gamawan di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan hingga saat ini belum ada Perpres yang mengatur mengenai dana saksi. Sehingga aturan mengenai dana saksi belum bisa dikatakan batal.
Saat ditanya sampai kapan menunggu kepastian mengenai aturan dana saksi, Gamawan mengatakan tak ada batas waktu. Ia kembali menegaskan andai dua syarat yang diajukan tadi tidak terpenuhi, dirinya tak bisa memberikan rekomendasi.
“Tidak pakai batas. Kalau tidak ada ya tidak ada saja. Kan belum ada Perpresnya. Kecuali sudah ada Perpresnya, kan belum ada Perpresnya sama sekali. Ya tidak jadi saja. Andaikata dua hal itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasi ke Menkeu,” katanya.
Sumber :www.tribunnews.com