News

MEMBANGUN SDM BPP DAERAH

BPP Kemendagri _ Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu persoalan bagi pemerintah daerah untuk membentuk BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Daerah. Terlebih  peraturan LIPI No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, BAB XVII yang menyatakan peningkatan kualifikasi syarat jabatan yakni S2 untuk peneliti. Karena itu, BPP Kemendagri mencari solusi dengan melakukan pembinaan ke BPP Daerah.

Rachman Kosasih, Kepala Subbag Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Sisdur Serta Evaluasi Kinerja ASN (PJKSE) menceritakan awal pembentukan BPP Daerah. Pada 2017 sejak disahkannya PP No 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan membentuk badan litbang. Persoalannya, pemerintah daerah masih kesulitan membentuknya karena ketiadaan fungsional peneliti.

“Dalam membentuk BPP Daerah persoalan utama ialah SDM. Idealnya sebagai badan litbang memunyai beberapa perekayasa kebijakan dan peneliti. Nah mereka kebingungan dalam hal itu. Terlebih mereka terbentur dengan peraturan baru LIPI terkait peneliti,”ungkap Rachman saat ditemui di ruangannya, Kamis (31/1).

Untuk merekrut peneliti dan memenuhi syarat dari LIPI, Rachman menerangkan, BPP Kemendagri pernah mewacanakan inpassing jabatan (penyesuaian). Namun, hal itu tidak diperbolehkan karena dalam sejarah fungsional peneliti dibentuk, tidak pernah ada inpassing jabatan. Ini dilakukan demi menjaga profesionalitas peneliti, karena itu dari hasil rapat BPP Kemendagri, maka BPP Kemendagri mencari peluang anggaran untuk meningkatkan jenjang pendidikan para perangkat fungsional peneliti.

Terkait peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, yang isinya mewajibkan peningkatan kualifikasi syarat jabatan, peneliti minimal lulusan Strata-2 (S2), dinilai memberatkan BPP Daerah dalam melakukan rekrutmen peneliti.

“Kalau pun inpassing jabatan dibolehkan LIPI, syaratnya tambah berat. Misalnya, PNS golongan IVA menjadi peneliti madya harus memunyai empat sertifikat sebagai pemakalah dalam seminar nasional. Jadi, semangat inpassing jabatan yang menjadi harapan mereka gugur. Makanya, dalam rapat pembinaan BPP Daerah (29-30 Januari) kita mencari peluang anggaran untuk meningkatkan strata pendidikan mereka, salah satunya dari lembaga donor,”ucapnya.

Dalam kegiatan pembinaan BPP Daerah yang akan dilakukan BPP Kemendagri, ia akan menyampaikan bimbingan teknis cara pemenuhan jabatan fungsional dan peneliti di BPP Daerah. Rachman berharap, pejabat fungsional BPP Daerah tergugah untuk melanjutkan S2 dan LIPI dapat membuat peraturan inpassing jabatan agar BPP Daerah bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

“Promosi beasiswa untuk S2 sebagai daya tarik bagi pejabat fungsional agar mau menjadi peneliti nantinya,”pungkasnya. (GCW)

Join The Discussion