News

Mekanisme Pengucuran Dana Riset

JAKARTA – Menristek M Nasir mengatakan pengucuran dana riset akan diberikan kepada peneliti dalam dua tahap Alokasi pertama sebesar 70% diberikan di awal untuk memenuhi kebutuhan material penelitian. Adapun sisanya, 30%, diberikan setelah ada laporan hasil riset yang telah lolos evaluasi.

Apabila dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan alokasi dana 70% yang sudah dikucurkan harus dikembalikan. Hal itu guna mengefisienkan anggaran riset agar tepat sasaran.

“Nanti ada tim kami yang akan mengecek,” kata Nasir.

Ia menambahkan, alokasi dana riset untuk tahun ini sudah cukup besar, yaitu sekitar Rp1,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 30% anggaran biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang mencapai Rp4,5 triliun.

Selain itu, lanjut Nasir, masih ada tambahan dana riset dari kementerian/lembaga lain di luar Kemenristek dan Dikti. Total anggaran riset pada lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional mencapai Rp6 triliun.

“Target kami yaitu pada 2017 nanti akan dimulai era emas riset di Indonesia. Jadi mulai sekarang harus kita dorong agar para peneliti terus mengembangkan hasil penelitian mereka,” tandas Nasir. (Media Indonesia)

Join The Discussion