News

Mekanisme Hibah Riset Lebih Mudah, Peneliti Tak Perlu Ruwet Urusi Keuangan

JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana mengubah mekanisme pelaporan hibah riset bagi para peneliti. Perubahan tersebut bertujuan agar peneliti lebih fokus mengerjakan proyek. Kemudian, mereka mampu merampungkan penelitiannya dengan cepat.
’’Pelaporan penganggaran penelitian sebelumnya berbasis aktivitas. Nah, saat ini kami tengah mengubah pelaporan tersebut menjadi berbasis output,’’ ujar Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Ocky Karna Radjasa setelah membuka research week di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Rabu (22/2).

Pelaporan berbasis hasil tersebut dilakukan setelah ada evaluasi mengenai efisiensi program hibah penelitian. Pelaporan berbasis aktivitas dianggap terlalu boros dan membuang banyak tenaga peneliti. Sebab, proses pelaporan harus dilangsungkan secara detail dan bertahap. Misalnya, pembelian barang penelitian, transportasi, hingga biaya makan. Seluruh data harus di-upload peneliti lengkap beserta kuitansinya.

Mekanisme baru tersebut tercatat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 PMK 02 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. Melalui aturan itu, akan ditentukan batas atas pembiayaan pada setiap program penelitian. Setiap bidang penelitian mempunyai variasi dana yang berbeda. Contohnya, penelitian dasar energi terbarukan mendapat dana batas atas Rp 93 juta. Bidang penelitian kesehatan mendapat dana batas atas Rp 300 juta.

Bukan hanya penentuan dana, mekanisme baru tersebut juga langsung memberikan dana insentif bagi peneliti yang mampu menyelesaikan output pelaporan penelitian. ’’Jadi, peneliti tidak perlu khawatir. Sebab, biaya insentif tersebut sudah masuk peraturan riset,’’ katanya.

Perubahan penganggaran hibah penelitian itu bertujuan menyederhanakan prosedur. Peneliti terlalu sibuk mengurusi masalah administrasi ketimbang fokus pada hasil penelitian. ’’Sekitar 80 persen waktu penelitian dihabiskan untuk mengurus administrasi keuangan,’’ tuturnya.

Dengan sistem baru tersebut, para peneliti diharapkan dapat lebih cepat dalam menyelesaikan penelitian. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi lebih banyak pada masyarakat dan mempercepat hilirisasi manfaat penelitian.

Ocky menambahkan, pemerintah menganggarkan Rp 1,39 triliun untuk menunjang penelitian tahun ini. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,35 triliun.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMS Dede Nasrullah menyatakan, pendanaan penelitian UMS menerapkan sistem 70 persen dana awal dan 30 persen dana diberikan saat riset rampung. Dengan sistem baru, para peneliti diharapkan lebih cepat dalam menuntaskan studi mereka. (IFR/Jawapos.com)

Join The Discussion