News

Masih Berwenangkah Kemendagri Batalkan Perda?

JAKARTA – Pada 5 April lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas uji materi Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau singkatnya APKASI dan 45 bupati secara perseorangan menjadi pihak yang mengajukan permohonan ‘protes’ terhadap aturan perundang-undangan tersebut.

Intinya para pemohon ini meminta kewenang gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat membatalkan peraturan daerah (Perda) kabupaten dan kota sebagaimana diamanatkan UU ini.

UU Pemerintahan Daerah ini memberikan penegasan otoritas menteri dalam negeri (Mendagri) selaku penanggungjawab urusan pemerintahan dalam negeri.

Karena itu, posisi Gubernur selaku Wakil Pemerintah juga diperjelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda), termasuk dalam hal pembatalan perda pemerintah tingkat II.

Deregulasi aturan pada jajaran kabupaten/kota dalam rangka menyederhanakan tata kelola penanganan perijinan untuk mendorong agar investasi bergerak lebih cepat di daerah sebagaimana digaungkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo secara mudah dijalankan Mendagri.

Beberapa waktu yang lalu dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri dengan bantuan Gubernur selaku Wakil Pemerintah berhasil membatalkan 3143 aturan, diantaranya yang paling banyak adalah perda kabupaten dan kota.

Pascaputusan MK No.137/PUU-XIII/2015 beberapa hari lalu, sudah barang tentu mekanisme pembatalan perda tidak akan semudah sebelumnya.

Mendagri selaku penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri akan terhambat dalam membatalkan perda, khususnya kabupaten/kota karena mekanisme ini menjadi otoritas Mahkamah Agung (MA).

Jaringan eksekutif Presiden dalam melakukan deregulasi perda, terpotong karena adanya kebijakan baru yang sifatnya final dan mengikat ini.

Perda memang menjadi produk hukum. Namun hasil garapan pemerintah daerah sehingga tetap dianggap perlu adanya ‘review’ dari pemerintah.

Sebab, seandainya masuk wilayahnya yudikatif, dalam hal ini diurus MA, maka negara tidak pernah akan efektif mengelola urusan pemerintahan dalam negeri.

Namun putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap, ‘final’ dan mengikat ini tentu tetap harus dihormati oleh pemerintah.

Namun, perlu dicari solusi agar ‘Executive Review’ yang sudah terbukti dapat membantu dalam menyederhanakan prosedur dan tata kelola perizinan dapat ditemukan segera. (Dodi Riyadmadji, Plt. Kepala BPP Kemendagri/Puspen Kemendagri)

Join The Discussion