Jakarta – Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengaku menerima apapun keputusan Presiden Joko Widodo terkait masalah pengurusan desa. Selama ini pengurusan desa menjadi polemik antara kementerian yang dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan Tjahjo Kumolo.
“Kita ikuti dan hormati hasil rapat tadi,” ujar Marwan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/1).
Dari hasil rapat itu disebutkan masalah pembangunan, pemberdayaan, pembinaan desa akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa. Sedangkan masalah administrasi desa dilaksanakan oleh Kemendagri. Ditanyakan tanggapannya mengenai pembagian tugas itu, Marwan enggan menjawabnya.
“Sekali lagi tentu menunggu keputusan resmi dari Bapak Presiden. Saya belum dapat keputusan resminya,” sambung Marwan.
Meski demikian Marwan menegaskan bahwa setelah ini tidak akan adalagi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam mengurus desa, karena ada pembagian kerja yang adil. Dia memastikan pihaknya juga tidak masalah jika harus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Tidak ada program yang bertabrakan karena seluruh program yang melaksanakan Kemendes. Soal dana desa dari itu dari pusat disalurkan langsung ke APBD dan disalurkan ke desa-desa. Jadi tidak ada rebutan dana. Kemendes mengarahkan program, monitor, awasi, mengevaluasi, dan bantu menyusun RPJM Desa dan RKP Desa,” tandas Marwan.
Sumber : Humas Kemendagri