News

Marak Peneliti Asing Salahgunakan Visa untuk Penelitian

Dikutip dari medcom.id, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada peneliti asing yang tidak berizin di Indonesia. Pasalnya marak peneliti asing yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) secara bebas untuk melakukan penelitian di Indonesia.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan bahwa visa tersebut harusnya hanya digunakansebagai izin tinggal atau berkunjung sementara ke negara yang dituju. Namun seringkali visa tersebut disalahgunakan oleh peneliti asing.

Hal itu terkuak ketika Kemenristekdikti berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) beberapa waktu lalu. “Misalnya ada peneliti asing yang sekarang motret-motret(penelitian), kita tidak tahu. Dikiranya dia motret-motret (hobi) tapi kita cek saat dia publish (untuk penelitian) dia enggak pernah ada izin di kita, setelah kita cek dengan Kemenkumham ternyata dia mengunakan Visa on Arrival,” ungkap Dimyati di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Namun saat ini pemerintah hanya dapat sebatas berkonsultasi dengan komisi etik, apakah terdapat pelanggaran terhadap peneliti yang bersangkutan. Lantaran sanksi tegas tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan orang Asing.

“Maka itu kita berikan sanksi juga tidak langsung memberatkan, nanti ke komisi etik dulu, jadi kalau komisi etik mengatakan betul-betul melanggar, maka bisa proses pidana, tapi kalau tidak melanggar ya sudah,” tuturnya.

Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas, jika nanti Rancangan Undang-Undang tentang Sisnas Iptek (Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) disahkan. “Begitu nanti jadi UU, itu sudah menetapkan sanksi, kita bisa menindak,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah melakukan tindakan preventif dengan memberikan edukasi terhadap rektor di Indonesia, agar tidak memfasilitasi peneliti asing yang tidak berizin lengkap. Terutama di daerah – daerah yang kerap dijadikan mitra peneliti asing yang tidak taat peraturan.

“Sekarang kita ingatkan, silakan sumbangannya (dari peneliti asing) diterima, tapi proses izinnya tidak diberikan,” imbuhnya.

Padahal, jika peneliti memperhatikan peraturan yang ada, begitu mudah untuk mengurus penelitian di Indonesia. Terlebih semua dapat dilakukan dengan sistem online, sehingga sebelum keberangkatan peneliti dapat melengakpi administrasi terlebih dahulu.

“Dipersyaratkan mereka harus punya mitra di sini, misalnya mitra perguruan tinggi daerah, dia ketemu mister x (mitranya), mister x-nya (disuruh) ketemuan dengan kita, tinggal presentasi saja, dia sudah bisa mendapatkan surat izin,” pungkasnya.

Join The Discussion