Jakarta – Lurah Lenteng Agung, Susan Zulkifli, kaget saat tahu Keppres Nomor 55 tahun 1972 yang mengatur mengenai pertahanan sipil (Hansip) dicabut. Bagi Susan, petugas Hansip sangat membantu sekali menjaga keamanan di kelurahan.
“Oh ya (dicabut wewenang Hansip)?” ujarnya saat ditanyai detikcom perihal tanggapan mengenai fungsi dan kinerja Hansip.
Hal ini diungkapkan Susan usai menghadiri acara ‘Silaturahmi Sinergitas Tiga Pilar Babinkamtibmas, Babinsa, Lurah untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif’ di GOR Sumantri Bojonegoro, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/9/2014).
Menurut lurah cantik ini, petugas Hansip selama ini memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan di setiap RW dan kelurahan. “Hansip ngebantu di kelurahan kalau nggak ada mereka keamanan kita susah. Jadi kita keteteran kalau nggak ada,” terang Susan.
“Umpama ada tawuran selain ada polisi juga mereka gesit hadir. Jadinya mereka bantu saya, malah saya pengin polisi di wilayah (ditambah). Wilayah kita lumayan besar tapi bantuan jumlah polisi kurang memadai,” lanjutnya.
Meski ia meyayangkan pencabutan Keppres tersebut, namun apa hendak dikata. Perempuan berambut pendek ini pun akhirnya menerima dan menghargai keputusan sang presiden. “Kalau sudah ada Keppres gitu, kita setuju tapi kalau dari segi pekerjaan mereka ngebantu kita banget. Kalau bisa tetaplah berjalan cuma mungkin kami serahkan ke presiden,” ujar perempuan berkacamata ini.
Terkait Keppres tersebut, Kemendagri menyatakan tidak ada pembubaran Hansip melainkan hanya perubahan pada fungsinya.
“Tidak ada yang dibubarkan, mereka tidak bubar. Hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil,” ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (22/9/2014).
Menurut Agung, antara tugas pokok Hansip sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokoknya itu terjadi perbedaan atau gap yang besar. Untuk itulah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden SBY untuk mencabut Keppres dan hanya menggunakan landasan hukum sistem perlindungan sipil, yakni UU No. 32 Tahun 2004.
Sumber : www.detiknews.com