News

Litbang Kemendagri Lakukan Asistensi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA – Badan Litbang Kemendagri melakukan asistensi kepada seluruh Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat atas hasil simulasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Jumat, 18 Juni 2021. Asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan sistem, sehingga kesalahan penginputan data indeks dapat diminimalisir. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan pengukuran IPKD sangat penting untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. “Pengelolaan keuangan daerah yang benar akan mendorong peningkatan ekonomi daerah,” kata Fatoni sekaligus membuka acara secara virtual.

Dirinya menambahkan, pengukuran IPKD dapat memotivasi daerah untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah. Hal ini karena pemda dituntut untuk menyampaikan data pengelolaan keuangannya secara transparan dan akuntabel. Selain itu, data-data pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau melalui sistem indeks secara otomatis, sehingga peran pengawas internal dapat ditingkatkan. “Dengan indeks ini, pemda bisa mengukur kualitas tata kelola keuangan daerahnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, mengatakan secara teknis IPKD memuat enam dimensi pengukuran. Antara lain kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Keenam dimensi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengukur indeks pengelolaan keuangan daerah pada tiga klaster kemampuan keuangan daerah, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. “Dari pengukuran ini, pemda dengan hasil penilaian terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan,” kata Sumule.

Selain itu, Sumule melanjutkan, pengukuran IPKD juga akan menampilkan penilaian kepada pemda dengan predikat pengelolaan keuangan daerah terburuk. Dengan data tersebut, Kemendagri dapat melakukan pembinaan khusus. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD.

Sumule menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Dirinya mengimbau agar seluruh pemda dapat segera melakukan penginputan data pengelolaan keuangannya kedalam sistem IPKD. Hal ini agar Badan Litbang Kemendagri dapat melakukan pengukuran pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Diimbau para gubernur menyampaikan laporan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir Juli,” tegasnya.

Join The Discussion