JAKARTA – Rapat lanjutan yang membahas tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah kembali dilaksanakan di Aula Badan Litbang Kemendagri, Selasa (23/3/2021). Agenda yang diinisiasi Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri itu, menitikberatkan masukan berbagai pihak yang hadir, di antaranya Bagian Perencanaan, Bagian PJKSE, dan Biro Hukum Kemendagri, terkait perubahan aturan tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Madya Puslitbang Inovasi Daerah Awan Yanuarko mengatakan agenda ini secara spesifik menyempurnakan aturan yang belum jelas dalam peraturan sebelumnya. Hal itu, terutama pada penilaian dan pemberian penghargaan (insentif) Inovasi Daerah. “Jadi kita mengisi ruang-ruang kosong yang belum jelas dalam Permendagri No. 104 tahun 2018 ini,” jelas Awan menyampaikan paparan dari Sekretaris Badan.
Susbtansi aturan yang diubah dalam aturan ini tercantum pada batang tubuh bab 1 hingga bab 7. Nantinya, dari ketujuh bab ini akan dikembangkan menjadi 10 bab. Hal itu mencakup ketentuan umum, tujuan, prinsip, ruang lingkup pembinaan, hingga pelaksanaan inovasi daerah. Di samping itu juga memuat indeks inovasi daerah, pusat jejaring inovasi daerah (Puja Indah), serta pemberian penghargaan dan insentif. Berikutnya difusi inovasi daerah, pendanaan, dan penutup. “Ini terkait tugas pokok dan fungsi kita yang belum masuk dalam Permendagri sebelumnya. Sehingga kita masukkan untuk memperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Puslitbang Inovasi Daerah Imam Radianto mengungkapkan ada beberapa tambahan dalam perubahan aturan Permendagri yang baru. Salah satunya bab pembinaan pelaksanaan inovasi daerah yang mana Menteri Dalam Negeri selaku pembina penyelenggara pemerintah daerah merujuk salah satu untuk mengelola pembinaan pelaksanaan inovasi.
Menurut Imam, terjadinya perubahan besar dalam aturan sebelumnya dipandang perlu untuk membentuk Permendagri yang baru. Hal itu sebagai upaya menjadikan pelaksanaan inovasi daerah menjadi efektif dan efisien. ”Kami berinisiatif membentuk Permendagri yang berubah dari yang lama, untuk mendorong terbentuknya kolaborasi pemerintahan dan aktor inovasi di daerah yang mengadopsi jalannya pemerintahan,” tutur Imam.
Staf Biro Hukum Kemendagri Zakarsyi Mukhtar dalam paparannya melalui virtual meeting Zoom mengungkapkan pihaknya telah memperhatikan poin-poin regulasi terkait peraturan ini. Seperti, misalnya, poin inovasi yang juga sejatinya melekat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. “Kami seminimal mungkin menghindari kesalahan dalam menyusun peraturan,” katanya.
Untuk itu dia menyarankan agar draft peraturan termasuk substansi yang telah dikaji dengan baik secara internal, bisa dimintakan masukan kepada Staf Khusus (Stafsus) Kemendagri. Dia meminta secara teknis untuk bertemu dengan sistematika yang telah diatur. “Nanti bisa langsung ke stafsus, dengan membawa draft dan surat mandat dari Badan Litbang Kemendagri, dengan pesan telah melakukan kajian internal dan meminta masukan dari stafsus,” pungkasnya. (AF)