News

Litbang Kemendagri Gelar Rapat Bahas Permendagri No. 38 Tahun 2020

JAKARTA – Guna membahas peluang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri (Litbang Kemendagri) menggelar Rapat Pengukuran dan Validasi IKKD di Aula Badan Litbang Kemendagri, Senin (29/3/2021). Pertemuan yang dilaksanakan secara internal itu dihadiri Analis Kebijakan Puslitbang Otda Politik dan Pemerintahan Umum Marlon Naibaho, para peneliti di antaranya Hadi Supratikta, dan Herie Saksono. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Litbang Otda, Politik dan Pemerintahan Umum Deddy Winarwan.

Dalam kesempatan itu Deddy mengutarakan peluang perubahan permendagri tersebut ke depan. Baik melalui revisi permendagri, menerbitkan keputusan menteri, ataupun pembuatan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (Juklak). Dirinya juga mempersilakan kepada para peneliti untuk memberi masukan, kritik, dan saran. Terutama pada pasal-pasal yang dinilai perlu perubahan. “Saya harap pada forum ini bapak ibu sekalian, bisa memiliki pandangan yang sama terhadap peraturan tersebut,” ujar Deddy.

Di samping itu, Peneliti Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Herie Saksono menyoroti perlunya memperbaiki beberapa poin dalam aturan tersebut. Salah satunya mengenai hal pengukuran dan penilaian. Menurutnya, dua hal tersebut tidak bisa digabungkan satu sama lain. “Saya sudah sampaikan ke teman-teman, tolong dibedakan untuk “pot” pengukuran dan “pot” penilaian,” katanya.

Deddy Winarwan merespons jalannya forum tersebut dengan membuat tim kecil. Hal itu lantaran untuk menjadikan terbentuknya solusi yang lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dia tetap mempersilakan para peneliti untuk memberi masukan. “Masukan dan kritik di luar dari tim kecil ini tetap akan kita catat dalam pembahasan,” pungkasnya. (AF)

Join The Discussion