Jakarta – Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menjelaskan, hingga saat ini, pendanaan penelitian dari swasta masih kecil. Besaran pendanaan penelitian dan pengembangan (Litbang) dari swasta pada 2016 hanya Rp 5 triliun, sedangkan dana dari pemerintah Rp 26 triliun. Padahal, mengacu pada acuan yang ditetapkan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Perserikatan Bangsa-Bangsa, perbandingan pendanaan antara swasta dan pemerintah adalah 1:3 atau 1:4.
“Swasta belum banyak mau berkontribusi, mungkin karena insentif yang diberikan pemerintah masih kurang atau karena kemampuan riset peneliti Indonesia masih rendah dan belum memenuhi kebutuhan swasta,” ujar Handoko saat ditemui Tempo di Hotel Margocity, Depok, Rabu, 8 November 2017.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, salah satu cara menarik minat swasta membiayai riset litbang LIPI adalah memberikan insentif yang sesuai. Ia mencontohkan salah satu cara yang digunakan di beberapa negara agar swasta mau berkontribusi, yakni dengan tax deduction (pengurangan pajak).
“Idealnya, di negara lain itu (pengurangan pajak) 1:3. Jadi, kalau perusahaan mengalokasikan belanja riset 100 persen, pengurangan pajaknya 300 persen,” tuturnya.
Saat ini, ia menjelaskan, insentif pengurangan pajak yang diberlakukan hanya 1:1. Hal ini, kata Handoko, karena undang-undang pajak yang mengaturnya demikian.
Handoko berharap, melalui amandemen revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pendidikan, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang saat ini sudah masuk rapat dengar pendapat (RDP), insentif tersebut dapat ditingkatkan. “Undang-undang pengganti tahun 2002 kira-kira selesai tahun depan,” ucapnya. (IFR/Tempo.co)