News

Lewat Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Penyebaran ISIS

Jakarta, — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah agar segera turun tangan untuk mencegah merebaknya pengaruh paham radikal yang disebar kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Permintaan Mendagri tersebut disampaikan lewat surat edaran tertanggal 7 Agustus 2014.

“Mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebinekaan dan mengancam keutuhan NKRI, Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014 telah meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota segera melakukan upaya dan langkah-langkah penanganan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno di Jakarta, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Langkah-langkah penanganan yang dimaksud dalam surat edaran Mendagri, kata Didik, kepala daerah diminta meningkatkan koordinasi dan kerja sama secara optimal dengan unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, dan provinsi secara berjenjang.

Selain itu, langkah lainnya ialah meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya di daerah masing-masing. Koordinasi itu ialah untuk mencegah berkembangnya paham dan ideologi ISIS.

Selain itu, kata Didik, Mendagri juga meminta kepala daerah memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok atau jaringan tertentu,” ujar Didik.

Dalam bagian lain pada surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta agar para kepala daerah secepatnya melaporkan perkembangan situasi sosial politik dan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah masing-masing. Kemendagri telah membuka posko pelaporan melalui Posko Puskomin Kemendagri.

Sebelumnya, pemerintah menilai, paham yang dianut ISIS tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan RI dan kebinekaan di Indonesia. Oleh karena itu, selain melarang perkembangan paham itu, pemerintah juga menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam ISIS.

ISIS dianggap sebagai organisasi radikal yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan gagasannya. Jika dibiarkan, cara-cara kekerasan itu akan mengancam keutuhan Indonesia.

Sumber : www.kompas.com