JAKARTA – Permendagri No 46 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap posisi Badan Penlitian dan Pengembangan yang selama ini masih dipandang sebelah mata. Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Badan BPP Kemendagri Subiyono kepada Kebala Biro Hukum dan Staf Ahli Kemendagri di Aula BPP Kemendagri, Selasa (7/11).
Subiyono juga meminta Kepala Biro Hukum Kemendagri melihat kembali permasalahan dasar di BPP Kemendagri seperti struktur organisasi yang lebih berperan kepada struktural, sementara BPP yang seharusnya lebih mengutamakan fungsional. hal itulah yang kemudian menurutnya berimplikasi pada sumber daya manusia yang ada di BPP serta pagu anggaran yang lebih minim di bidang kelitbangan.
“Struktur organisasi di kita sudah dibuat seperti dirjen, sehingga heavynya struktural, fungsional tidak. Selain itu berapapun anggaran yang ada maka fungsional hanya mendapat jatah sedikit. Sementara tuntutan dari atas sangat banyak,” ujar Subiyono.
Selain Subiyono Kepala Bagian Perencanaan Mohammad Noval juga mengatakan, BPP harus semakin diperkuat, pasalnya di antara litbang-litbang kementerian, BPP Kemendagri merupakan salah satu lembaga Kelitbangan yang masih memiliki fungsi pembinaan ke daerah.
“Masih banyak BPP di daerah, 300 orang lebih peneliti di daerah juga masih berkoordinasi dengan kita. Kita memiliki fungsi penguatan inovasi daerah, dasarnya Perber Mendagri dan Menristek No 3 Tahun 2012. Hemat saya, kelembagaan litbang harus seperti Itjen, baru kita bisa berbicara Kelitbangan,” tegas Noval.
Dalam acara tersebut Widodo Sigit Pudjianto Kepala Biro Hukum Kemendagri mengatakan perlunya sinergi dalam membuat sebuah kebijakan. Menurutnya dalam menentukan kebijakan kita harus mengetahui akan seperti apa kebijakan tersebut nantinya.
“Kita harus berpikir jauh bagaimana Kemendagri di masa depan. 15-20 tahun yang akan datang mau kaya apa, beban kerjany seperti apa, kewenangannya seperti apa, setelah tahu ke depan kaya apa, baru kita akan mengetahui tusi dan beban kerjanya,” ucapnya. (MSR)