JAKARTA-Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) disarankan untuk fokus mengembangkan layanan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Puslitbang Inovasi Daerah (Inovda), BPP Kemendagri, Jonggi Tambunan, saat memoderatori rapat penyusunan manual penerapan model inovasi pelayanan, di Hotel Aryaduta, Senin (21/10).
Puja Indah merupakan program BPP Kemendagri, melalui Puslitbang Inovda untuk mendorong daerah berinovasi. Saat ini sistem tersebut menyediakan 7 layanan pemerintahan, seperti perizinan, kesehatan, pendidikan, komoditas, aspirasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), ketenagakerjaan, serta layanan update kependudukan. Layanan itu dapat direplikasi oleh pemerintah daerah dengan ketentuan tertentu.
Menurut Jonggi, tujuh layanan tersebut tidak semuanya merupakan tugas dan fungsi Kemendagri. Dari total layanan itu, lanjut Jonggi, yang merupakan tugas fungsi Kemendagri hanya mencakup tiga layanan yakni Aspirasi DPRD, perizinan, dan administrasi kependudukan. Oleh karenanya, ia mengusulkan agar pengembangan layanan Puja Indah dapat difokuskan pada tiga layanan tersebut. “Menurut saya kita lebih fokus saja, kata Bapak Presiden kita bekerja lebih fokus jangan sampai membuat program yang bersifat duplikasi,” kata Jonggi.
Jonggi khawatir, jika Puja Indah mengakomodir layanan yang tidak sesuai tugas fungsi Kemendagri justru akan merepotkan kinerja. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemahaman terhadap layanan tersebut menjadi tidak maksimal. “Saya mengajak Bapak Ibu di BPP Kemendagri berpikir lebih spesifik,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Marja Sinurat, menyarankan agar pembangunan sistem harus sesuai lingkup Kemendagri agar menjadi produk unggulan. Ia menekankan, jangan sampai banyaknya layanan yang dibangun tetapi tidak sebanding dengan kualitas yang dihadirkan. “Kenapa kita nggak ambil satu, dua, atau berapa tetapi diketahui banyak orang,” katanya.
Selain Marja, hadir pula Kasubdit Wilayah V Direktorat FKDH dan DPRD Direktorat Jenderal Otda, Heriyandi Roni. Roni menjelaskan pandangannya terkait layanan aspirasi DPRD. Menurut data yang dikantongi Roni, tidak sedikit anggota DPRD yang belum akrab dengan layanan teknologi. Kondisi itu, lanjutnya, perlu disikapi dalam menerapkan aplikasi tersebut. Di sisi lain, sistem itu juga masih perlu pembenahan di sejumlah sisi. (MJA)