JAKARTA – Selama ini banyak peneliti yang mengeluhkan pelaporan dana riset dari pemerintah. Di antaranya adalah rumitnya pelaporan. Bahkan sampai harus memerinci pembelian alat tulis dan makan.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya mengubah pola penyaluran dan pelaporan dana riset.
Perubahan pengucuran dana riset itu disampaikan Menristekdikti Muhammad Nasir di kantornya kemarin.
Dia menuturkan, perubahan yang paling signifikan adalah dana riset sekarang bersifat tahun jamak atau multiyear.
Alasannya adalah riset-riset itu bisa berlangsung 5 sampai 10 tahun dan butuh kepastian ketersediaan anggaran.
Reformasi pengucuran dana riset berikutnya berkaitan dengan sifat pelaporannya. Selama ini sifat pelaporan dana riset berbasis aktivitas.
Dengan demikian, kuitansi-kuitansi seperti perjalanan dinas untuk riset, makan, dan pembelian alat tulis kantor (ATK) harus dikumpulkan dan dilaporkan. Model pelaporan dana riset tersebut akhirnya diubah dengan sistem berbasis output.
Dengan mekanisme itu, akan ada kontrak kerja antara pemerintah selaku penyedia dana dan peneliti. (IFR)
Sumber: Jawapos.com