Laporan Barang Pembantu Pengguna Tahunan (LBPP-E.1) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat khususnya Pasal 35. Laporan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I (UAPPB.E-I) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Semester I T.A 2024 ini terdiri dari Laporan Neraca, Laporan Persediaan, Laporan BMN Intrakomtabel, Ekstrakomtabel, Gabungan Ekstra dan Intra, Laporan Aset Tak Berwujud, Laporan Barang Bersejarah, Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan, Dokumen/laporan seluruh per jenis transaksi, catatan lain-lain Arsip Data Komputer (ADK) dan Catatan Atas Laporan Barang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LBPP-E.1 .