Makassar- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan dua kali uji coba instrumen pengukuran Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). Pengukuran pertama dilakukan pada Agustus 2022 terhadap 34 provinsi, sementara pengukuran kedua dilakukan pada Juli 2023 terhadap 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Instrumen pengukur ITKPD yang diuji cobakan pada tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan penambahan indikator dalam rancang bangun ITKPD dari semula 60 indikator menjadi 93 indikator.
Sejalan dengan itu, BSKDN Kemendagri membeberkan alasan mengenai penambahan indikator dalam rancang bangun ITKPD. Urgensi tersebut yakni untuk menyempurnakan dan meningkatkan keakuratan indikator dalam menjelaskan variabel dan sub indeks ITKPD. Dengan demikian diharapkan hasil pengukuran ITKPD akan semakin akurat.
Penambahan indikator tersebut bersumber dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang merasa indikator tertentu dalam ITKPD tidak mencakup potensi yang dimiliki. Misalnya indikator Dukungan Sumber Daya Alam (SDA) dianggap sulit diterapkan di daerah yang tidak memiliki potensi tersebut. Untuk itu, tim penyusun ITKPD menambah indikator Dukungan Potensi Daerah yang dapat mencakup seluruh potensi pada masing-masing daerah.
“Kita melakukan uji coba dan sudah melakukan berbagai perbaikan diantaranya dari Jawa Barat mempertanyakan kenapa hanya sumber daya alam bentuk mineral, bagaimana dengan sumber daya dalam bentuk potensi wisata, ini belum dimasukkan dalam ukuran-ukuran yang diukur dalam ITKPD,” ujar Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi Keynote Speech dalam acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Aston Makassar pada Kamis, 20 Juli 2023.
Dia melanjutkan, ITKPD memiliki dua arah pengukuran analisis yaitu mengukur efektivitas pengelolaan Pemda dan gambaran kualitas daerah. Hal itu berdasarkan lingkungan pendukung atau input, kualitas pengelolaan pemerintahan atau troughput, dan tingkat capaian pembangunan atau output. Dengan demikian, tujuan utama dalam pengukuran ITKPD adalah pengukuran efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah dalam mengolah sumber daya (input) untuk mencapai tujuan pembanguan daerah (ouput).
“Pemanfaatan (hasil pengukuran) ITKPD ke depan akan diarahkan sebagai basis data penyusunan peta pembinaan dan penguatan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya.