Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kemdagri.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Sugiharto, sebagai tersangka. Dalam proyek itu ia berkapasitas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini sedang dikembangkan, bahwa PPK ini apakah ada kontribusi dari PA (Pengguna Anggaran). Ini tentu masih didalami untuk menemukan dua alat bukti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).
PA dalam proyek ini adalah menteri. Sedangkan kuasa PA adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Karena itu, menurut Johan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, kemungkinan besar akan dimintai keterangannya. Sebagai PA, Gamawan mestinya tahu soal pengelolaan dana proyek e-KTP yang menggunakan uang negara sekitar Rp6 triliun.
“Apabila diperlukan, tentu Pak Mendagri akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuntasnya.
Sumber : www.poskotanews.com