News

KPK: 69 Tahun Peringatan Kemerdekaan, Menuju Taubat Nasional

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai peringatan 69 tahun kemerdekaan, sebagai saatnya menuju taubat nasional dari segala bentuk sistem, struktur, dan proses politik yang korup dan kumuh. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

“Korupsi merupakan ‘terorize’ (teroris) terhadap kemerdekaan dan kemanusiaan. Saatnya, 17 Agustus dijadikan hari pemerdekaan rakyat dan Bangsa Indonesia dari sistem, struktur dan proses politik korupsi kumuh menuju taubat nasional,” tegas Busyro menanggapi hari Kemerdekaan.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan selama 69 tahun peringatan kemerdekaan Indonesia masih jauh dari kecerdasan insaniyah akibat pejabat politisi dan pebisnis yang berkualitas orang sehingga korup.

“Kemerdekaan sebagai kosa kata yang bernuansa insaniyah sejati karena kemerdekaan menjadi hak kodrati manusia yang insan, bukan orang. Hanya mereka yang memahami konsep manusia sebagai insan akan mampu menangkap makna kemerdekaan,” kata Busyro.

Makna kemerdekaan yang sama juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Menurutnya, 69 tahun merdeka, korupsi telah merenggut kemerdekaan. Terbukti, fakta menunjukan telah terjadi korupsi konstitusi oleh penyelenggara negara karena kekuasaan yang diberikan berdasarkan mandat konstitusi.

“Salah satu filosofi dasar dari proklamasi suatu bangsa seperti dirumuskan dalam preambul (pembukaan) konstitusi adalah pernyataan untuk membebaskan diri dari tindakan penjajahan, dan eksploitasi. Proklamasi ditujukan untuk memuliakan harkat kemanusiaan, mewujudkan keadilan dan mensejahterakan rakyat melalui pembentukan suatu pemerintahan,” ujar Bambang.

Terbukti, lanjut Bambang, korupsi merenggut kemerdekaan lantaran korupsi konstitusi menciptakan absolutisme kemiskinan.

Oleh karena itu, Bambang mengatakan momentum Kemerdekaan RI harus dijadikan daulat hukum dan daulat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan harapannya supaya presiden ataupun pemerintahan yang baru memiliki tekad yang kuat, komitmen yang tegas dan semangat yang dahsyat untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi. Salah satunya adalah mendeklarasikan perlawanan pada korupsi konstitusi.

“Cukup sudah 69 tahun lamanya rakyat menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit pemerintahan,” tegas Bambang.

Untuk diketahui, banyak penyelenggara negara yang telah terjerat kasus korupsi. Mulai dari kepala daerah sampai pada wakil rakyat bahkan menteri aktif sekalipun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Januari 2014 sebanyak 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi.

Sementara itu, dari data ICW, sepanjang tahun 2013, sebanyak 557 orang pejabat atau pegawai pemda atau kementerian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Disusul dengan, tersangka dari sektor swasta sebanyak 274 orang. Kemudian, kepala dinas sebanyak 108 orang dan karyawan BUMN atau BUMD sebanyak 85 orang.

Sumber : www.beritasatu.com