News

Komisi Informasi Setuju Moratorium Pengadaan e-KTP

Jakarta, – Anggota Komisi Informasi Pusat, Rumadi Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri menangguhkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP karena server yang dipakai adalah milik negara lain. Rumadi khawatir terjadi kebocoran data penduduk. “Server tersebut rentan diakses pihak lain untuk berbagai kepentingan,” kata Rumadi dalam siaran pers, Sabtu, 15 November 2014. (KPK Belum Ungkap Setya Novanto di Korupsi E-KTP)

Rumadi menyatakan, terkejut ketika mendengar pertanyaan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ihwal server yang dipakai untuk e-KTP adalah milik negara lain. “Maka itu, Komisi Informasi mendukung moratorium e-KTP untuk memastikan keamanan data kependudukan,” ujarnya.

“Ini mengkhawatirkan, karena mengancam pertahanan bangsa. Data kependudukan merupakan data pribadi. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi kebenaran dan kerahasiaannya,” ujar dia. (Kasus e-KTP, KPK Panggil Pejabat Kemendagri)

Menurut Rumadi, Kementerian Dalam Negeri paling bertanggung jawab melindungi data kependudukan, sebagaimana Undang-Undang Adimistrasi Kependudukan. “Jika benar data kependudukan rentan diakses negara lain, itu artinya Indonesia menyerahkan data kependudukan ke negara lain,” katanya.

Sumber : www. tempo.co.id