JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 3,4 triliun.Menurut Komisi II DPR, terkait alokasi anggaran per program, Komisi II DPR meminta Kemendagri menyampaikan kembali alokasi anggaran berdasarkan program. Hal itu dikatakan Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR.
Rambe meminta Kemendagri untuk menyampaikan alokasi anggaran berkaitan dengan tindak lanjut terhadap usulan pembentukan daerah persiapan dan penyelesaian KTP elektronik (KTP el).
“Komisi II DPR dapat menyetujui jumlah pagu anggaran tahun 2017 Kemendagri sebesar Rp 3.447.114.389.000,- terhadap alokasi anggaran per program, Komisi II DPR meminta kepada Kemendagri untuk menyampaikan kembali alokasi anggaran berdasarkan program dengan mengakomodir saran dan masukan dari Komisi II DPR “ ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri telah melakukan penghematan anggaran sebesar 908,5 miliar. Tjahjo juga menyebutkan, penghematan ini dilakukan melalui penghapusan dari beberapa kegiatan Kemendagri yang sifatnya tidak fokus.
“Kami sudah melakukan penghematan sebesar 908,5 miliar, kami potong dengan rapat-rapat yang tidak perlu, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak fokus kita hapuskan,” jelas Tjahjo.
Disamping itu, Mendagri menambahkan untuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri juga terjadi penghematan anggaran. Hal ini menurut Tjahjo sesuai dengan arahan presiden yakni fokus Ditjen Bina Desa Kemendagri untuk peningkatan kualitas aparatur di desa.
”Sesuai arahan bapak presiden khusus untuk Ditjen Bina Pemerintahan Desa ini fokus untuk peningkatan kualitas aparatur di desa baik yang berkaitan dengan pemahaman terhadap perda-perda desa, kemudian manajemen perdesaan, menyusun perencanaan, laporan pertanggung jawaban keuangan desa,” kata Tjahjo.
Lalu, mengenai usulan untuk meningkatkan jumlah bantuan anggaran bagi partai politik, Komisi II dan pemerintah saling menyetujui hal tersebut yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan bagi parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rambe.