News

Ketua PBNU Menjadi Pembicara pada Pembekalan Seluruh Pejabat Kemendagri

JAKARTA –  Kegiatan pembekalan seluruh pejabat eselon I-IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga menghadirkan pembicara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Pertemuan dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/1). Said Aqil juga memaparkan beberapa hal terkait beberapa permasalahan yang akhir-akhir ini terjadi.

Kemerdekaan Indonesia menurut Said Aqil tidak lepas dari peran santri pada saat itu. Mereka mengobarkan semangat perjuangan dan seruan “mencintai negara bagian dari iman”. Ia juga menegaskan, PBNU mendukung Pancasila dan tegaknya NKRI.

Said Aqil juga menyayangkan perkembangan dunia telah membuat masuknya ideologi Wahabi ke Indonesia dan menyebarkan paham radikal kepada masyarakat. Mereka menuduh seseorang musyrik, kafir, liberal, syiah, dan sebagainya dengan sangat mudah. Beberapa lembaga pendidikannya telah menyebar di Indonesia, dan termasuk di beberapa daerah di Jakarta. Pimpinan mereka pernah dipenjara karena beberapa kasus pengeboman di Indonesia. Paham tersebut hampir mendekati teroris.

Selain itu, menurut Said Aqil, dalam sejarahnya, Nabi Muhammad telah mencoba membangun masyarakat di atas konstitusi modern, bukan berdasarkan suku, agama, dan golongan. “Bukan atas nama Arab dan bukan pula Islam. Karena pada waktu itu di Yatsrib banyak dari berbagai golongan Islam, Yahudi, Nasrani dan sebagainya. Itu sejarah Islam paling penting. Maka dinamakan Madinah yang artinya berkeadilan dan kehidupan yang teratur,” kata Said Aqil.

Said Aqil juga menegaskan tidak pernah ada negara Islam dan Nabi Muhammad tidak pernah memproklamirkan negara Islam atau negara Arab. Makanya ketika ada orang Islam yang membunuh Yahudi saat itu, ia mengatakan harus berhadapan dengannya. “2,5 halaman Piagam Madinah tidak menyebut kata Islam. Secara tegas Nabi selalu menyeru yang selalu dipakai di akhir khutbah Jumat kalimat yang isinya semua penduduk diperlakukan sama, tidak boleh ada permusuhan karena perbedaan agama, dan suku. Kecuali kepada yang melanggar hukum. (MSR)

Join The Discussion