News

Kerja Sama Iptek dengan Pihak Asing Perlu Dikawal LIPI

Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) perlu mengawal kerja sama iptek khususnya di bidang keanekaragaman hayati agar sesuai dengan aturan. di mana Indonesia merupakan salah satu mega biodiversitas di dunia.
 
“Kerja sama iptek dengan pihak luar jangan sampai Indonesia tidak mendapatkan manfaat atau malah rugi. Apalagi terkait dengan kerja sama di bidang keanekaragaman hayati, LIPI harus menjadi garda depan untuk mengawal agar sesuai dengan aturan,” tutur Siti Nuramaliati Prijono, Sekretaris Utama LIPI sekaligus peneliti senior LIPI di Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.  
 
Siti mengatakan, Indonesia merupakan negara mega biodiversitas yang menarik bagi banyak mitra. Ditambah lagi, keanekaragaman hayati tidak masuk dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), maka potensi kerja sama yang melebar dari arah semula tentu ada dan itu perlu dikontrol.
 
Untuk itu, pemerintah dan LIPI perlu mengetahui isu utama dan prioritas kerja sama iptek dalam konteks global. Lalu, perlu pula memerhatikan inisiasi kerja sama dengan mitra asing, karena setiap mitra memiliki kepentingan sendiri
 
Senada dengan Siti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) LIPI, Enny Sudarmonowati menuturkan, LIPI menghadapi cukup banyak tantangan dalam kerja sama di bidang keanekaragaman hayati. “Seperti kelengkapan naskah, Mutual Transfer Agreement (MTA) harus sesuai agar Indonesia tidak merugi, koordinasi pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama tertentu, termasuk koordinasi dengan Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas (BKHH) sebagai biro yang khusus menangani kerja sama di LIPI,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala BKHH LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan, model kerja sama internasional saat ini telah bergeser dari kerja sama disiplin tunggal menjadi interdisipliner, multinasional, dan fokus pada tantangan bersama di tingkat regional dan global. “Kedepannya, LIPI perlu mencari bentuk model yang paling tepat dalam pelaksanaan kerja sama,” tuturnya.
 
Terkait kerja sama dengan mitra asing, Kepala Bagian Kerja Sama, Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Kemenristekdikti Tri Sundari menambahkan, banyaknya tawaran kerja sama perlu untuk difilter dan dikawal dengan prosedur yang ada. “Perlu pengaturan khususnya Intelectual Property Right (IPR) dan hasil penelitian, pengawalan perijinan peneliti asing, serta pelaporan hasil penelitian peneliti asing di Indonesia,” pungkasnya. (Humas LIPI)

Join The Discussion