News

Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Difusi Inovasi untuk Angkat Daerah Kurang Inovatif

JAKARTA –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar pemerintah daerah yang masuk dalam kategori kurang inovatif dan tidak dapat dinilai untuk mempelajari program inovasi yang telah dilakukan daerah lain. Pemerintah daerah yang bersangkutan selanjutnya dapat mengembangkan program tersebut sebagai bentuk difusi inovasi.

“Kita Bersyukur melihat jumlah inovasi. Tahun 2018, terdapat tiga ribuan inovasi. Tahun 2019 sudah meningkat menjadi delapan ribuan. Tahun 2020 meningkat lagi, 17 ribuan inovasi. Kemarin pada tahun 2021, ketika IGA (Innovation Government Award), kurang lebih 25 ribuan. Artinya inovasi terus ditemukan,” ungkap Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Eko Prasetyanto, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Daerah Kurang Inovatif dan Tidak Dapat Dinilai, Kamis, 21 April 2022.

Jumlah inovasi yang demikian besar, lanjut Eko, semestinya dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai referensi dalam menguatkan program inovasi daerahnya masing-masing. “Sekarang persoalannya adalah pemanfaatan inovasi yang berjumlah ribuan itu. Bagaimana agar bisa dilakukan difusi inovasi di berbagai daerah secara masif,” ucapnya.

Difusi inovasi ini, terang Eko lagi, akan bermanfaat untuk daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai. “Dengan difusi inovasi, kita dapat melakukan replikasi dan modifikasi. Melalui cara itu, daerah-daerah yang kurang inovatif atau tidak dapat dinilai bisa mengejar ketertinggalannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut pula, Eko mengharapkan agar pemerintah daerah tidak malu meniru dan mempelajari program yang dilakukan pemerintah daerah lain. “Karena saya yakin dengan prinsip ATM; amati, tiru, modifikasi, (prosesnya) akan lebih cepat,” tekannya.

Selanjutnya Eko mengingatkan agar para peserta yang hadir untuk tidak terlalu muluk mengartikan inovasi. Menurutnya, fokus pada tujuan inovasi adalah yang utama. “Inovasi itu tidak selalu berkaitan dengan teknologi tinggi. Tetapi ide, gagasan, dan hal-hal baru yang dapat diterapkan dan diadopsi di daerah kita (juga dapat disebut inovasi). Semua bentuk inovasi tersebut (bertujuan) mempercepat proses penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan dan masyarakat,” pungkasnya.

Join The Discussion