Pekanbaru- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo ingatkan pemerintah daerah (Pemda) dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Wali Kota serta Camat se-Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Pekanbaru pada Senin, 10 Juli 2023.
Lebih lanjut Yuhsarto mengatakan, ada sejumlah indikator yang dapat mengukur keberhasilan Pemilu. Hal itu di antaranya Pemilu berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku; tingginya partisipasi pemilih; tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan; hingga pemerintahan yang ada tetap berjalan lancar baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sangat dipengaruhi oleh kesiapan pemerintah daerah sampai tingkat kecamatan dan desa. Mulai dengan memastikan validitas dan pembaruan data pemilih hingga menjamin keamaan dan ketertiban sepanjang proses Pemilu dan Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, menurut Yusharto, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi peran camat melalui sejumlah upaya. Hal itu seperti mengoptimalkan peran camat sebagai stakeholder untuk melakukan sosialisasi tahapan Pemilu kepada masyarakat. Camat juga dapat melakukan sosialisasi untuk melawan hoaks dan disinformasi tentang Pemilu. Selain itu, mengoptimalkan peran camat untuk melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu yang dapat dimulai dari pemilih pemula.
“Peran camat perlu dioptimalkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dengan demikian penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat berkualitas,” tambahnya.
Bukan hanya mengoptimalkan sosialisasi, dirinya mengimbau agar Pemda dapat menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi risiko bencana alam baik di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. “Kecamatan merupakan OPD terdekat yang langsung bisa bersentuhan dengan masyarakat manakala terjadi bencana. Kecamatan dapat mulai membentuk satgas (Satuan Tugas) Kencana (Kecamatan Tangguh Bencana),” pungkasnya.