News

Kepala Badan Litbang Serahkan SK Mendagri tentang Penyetaraan Pegawai

JAKARTA– Kepala Badan Litbang Agus Fatoni menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada pegawai yang terdampak penyetaraan dari jabatan struktural ke fungsional. Penyerahan dilakukan di Aula Badan Litbang, Rabu (20/01/2021) dan dihadiri pegawai yang disetarakan.

Meski surat keputusan sudah diserahkan, tetapi peraturan lebih detail terkait penyetaraan masih belum terbit. Fatoni mengatakan, fase ini merupakan masa transisi dari jabatan struktural ke fungsional. Oleh karena itu, tugas yang berjalan masih seperti eselon III dan IV. “Saat ini semuanya sedang menunggu, belajar, dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Fatoni menyebutkan, meski pejabat struktural dan fungsional memiliki perbedaan, tetapi keduanya mempunyai tugas dan fungsi. Dirinya mengimbau agar para pegawai tetap melaksanakan tugas dengan baik. “Tidak ada kata lain, selain kita harus terus bekerja, sambil menunggu aturan yang menjadi pedoman,” terangnya.

Sebagai jabatan baru, lanjut Fatoni, tugas yang diemban mesti diterima dan disyukuri. Ia berharap, perubahan ini membawa perubahan yang lebih baik, terutama dalam menghadirkan kajian yang berkualitas.

Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, menyebutkan salah satu keuntungan menjadi fungsional adalah usia pensiunnya bertambah. Meski seorang pejabat fungsional dituntut harus memenuhi angka kredit. Karenya, pejabat fungsional perlu bekerja secara kreatif dan inovatif untuk mendukung perolehan angka kredit. “Kalau kita tidak bisa mengumpulkan angka kredit, berarti nanti ada konsekuensinya, sehingga kita harus bisa mengaktualisasikan diri,” kata Kurniasih.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2020, 43 pejabat struktural Badan Litbang Kemendagri dilantik menjadi pejabat fungsional. Jumlah itu terdiri dari 12 pejabat administrator dan 31 pejabat pengawas. Badan Litbang sendiri menyetarakan 43 jabatan administrasi ke dalam enam jenis jabatan fungsional, yakni analis kebijakan, analis kepegawaian, analis hukum, perekayasa, perencana, dan pustakawan.

Penyetaraan jabatan ini merupakan realisasi dari amanat Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas struktur pemerintahan. Pada periode kedua, Presiden Joko Widodo menginginkan struktur birokrasi pemerintahan yang lebih ramping. Langkah itu diambil agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien, terutama dalam menunjang investasi yang saat ini dinilai lesu akibat proses perizinan yang tak cepat. Dengan struktur yang ramping, diyakini mampu melipat proses pengambilan kebijakan, sehingga agenda pembangunan lekas terwujud. Guna merampingkan struktur itu, Presiden mengarahkan agar level di tiap lembaga pemerintahan disederhanakan, dari semula empat level menjadi dua level menyisakan eselon I dan II. Sementara untuk eselon III dan IV dialihkan menjadi pejabat fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi.

Join The Discussion