News

Kemenristekdikti Minta Pengusaha Manfaatkan Penelitian Mahasiswa

SEMARANG — Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengimbau tiap pengusaha menggunakan hasil penelitian mahasiswa untuk mengembangkan usahanya. Pasalnya kini Indonesia, sudah masuk dalam Revolusi Industri 4.0 yang mewajibkan perusahaan mengadakan riset untuk perkembangan usaha.

Menristekdikti Muhammad Natsir menuturkan Revolusi Industri 4.0 harusnya mampu dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun pengusaha bersinergi, menghasilkan inovasi baru untuk menunjang kinerja karyawan serta adanya produk baru hasil kerjasama tersebut. Sebab, di beberapa negara besar riset sudah menjadi kebutuhan tiap pengusaha untuk melakukan inovasi.

“Riset serta sinergitas antara pengusaha serta perguruan tinggi penting dilakukan dan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memajukan ekonomi harus melakukan banyak inovasi dapat mengenjot penjualan perusahaan,” katanya di Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (28/3/2018).

Natsir menambahkan di Jawa Tengah banyak sekali potensi hasil karya mahasiswa yang belum dioptimalkan karena kurangnya sinergi antara kampus dan perusahaan. Saat ini, baru Undip yang rutin menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan yang ingin melakukan inovasi.

Sebenarnya, lanjut dia, penelitiian pada tiap perusahaan dengan melibatkan mahasiswa harus intens dilakukan. Pasalnya, pada era Revolusi Industri 4.0 kini dampak teknologi akan sangat terasa.

“Revolusi Industri 4.0 menitikberatkan perkembangan industri menuju lebih canggih dengan berbasis internet. Saya mencontohkan Gojek yang merupakan perusahaan berbasis internet bisa memiliki aset sampai Rp54 triliun karena owner dan pegawainya sadar akan industri yang mulai bergeser menuju online,” papar Natsir.

Kalangan pengusaha diminta senantiasa mempelajari perkembangan teknologi agar tidak tergerus oleh revolusi industri yang tidak bisa ditahan. Untuk itu, otomatisasi sistem harus terus dikembangkan lebih baik lagi.

Natsir menambahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya merupakan sebuah terobosan besar yang mengubah pola pikir penelitian dalam sistem keuangan negara, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Peraturan itu di dalamnya mencakup pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian. (Bisnis.com)

Join The Discussion