JOGJAKARTA – Kemenristekdikti RI mendorong kalangan akademisi, peneliti, UMKM, dan masyarakat untuk mematenkan hasil karyanya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyak hasil karya penelitian teknologi tepat guna dan lainnya karya dosen dan mahasiswa yang belum didaftarkan sebagai hak kekayaan inteletual (HKI). Padahal, HKI sangat penting untuk melindungi hasil karya supaya tidak ditiru orang lain tanpa seijin sang penemu.
“Sebuah karya penelitian/inovasi teknologi yang belum dipatenkan sangat rentan untuk ditiru oleh orang lain. Sehingga, ini akan merugikan sang penemunya,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI, Muhammad Dimyati disela-sela acara Seminar Lisensi dan Komersialisasi yang diadakan oleh UAD di Hotel Ros In Jalan Ring Road Selatan, Kamis (17/11).
Menurut Dimyati, ada banyak keuntungan terhadap hasil karya penelitian yang dipatenkan. Hal itu diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Pertama, hasil penelitian mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena dilindungi oleh undang-undang. Kemudian, tidak mudah ditiru orang lain, peneliti berhak memperoleh royalti ketika ada orang lain menggunakan karya tersebut.
“Kami berharap hasil penelitian dosen, mahasiswa, dan inovasi teknologi pelaku UMKM dikomersilkan sehingga memiliki nilai tambah dan bermanfaat bagi masyarakat,” terang Dimyati.
Dimyati menerangkan, mendaftarkan hasil karya/penelitian tidak rumit. Sang peneliti cukup mengisi formulir HKI kemudian didaftarkan ke Kemenkum HAM. “Pendaftaran HKI gratis, tidak dipungut biaya. Hak paten tersebut berlaku selama 10 tahun,” jelas Dimyati. (IFR/Radar Jogja)