JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menilai, seharusnya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (kemenristekdikti) tidak terburu-buru mengusulkan dibentuknya badan riset nasional. Menurut dia, saat ini saja Kemenristekdikti sedang mengajukan amandemen UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada DPR untuk dibahas.
“Saat ini amandemen itu juga sedang dalam tahapan pembahasan tingkat satu,” jelas Ledia saat dihubungi Republika, Rabu (5/9).
Terlebih, kata dia, badan riset nasional seperti yang diusulkan itu juga perlu ada payung hukum pembentukannya. Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai ide pembentukan badan riset nasional patut diapresiasi apalagi spiritnya untuk menyatuatapkan lembaga riset yang berada di kementerian/lembaga. Namun yang dia sayangkan, mengapa ide tersebut tidak diusulkan sejak lama.
“Ide ini sebenarnya terlambat, muncul di penghujung pemerintahan Jokowi. Mestinya, sejak awal Kemenristekdikti mengawal pembentukan badan ini,” ungkap Anang.
Meski begitu, jika nantinya badan riset nasional jadi terbentuk. Anang meminta agar riset-riset bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan industri serta masyarakat. Hasil penemuan yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kemajuan industri tanah air.
“Kuncinya, konektivitas antara badan riset dengan perindustrian harus dipastikan,” tegas Anang.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan telah mengusulkan pembentukan suatu badan riset nasional kepada Presiden Joko Widodo.
Nasir menuturkan badan riset nasional itu merupakan gabungan dari sejumlah lembaga yang melakukan penelitian seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Saya mengusulkan kepada Bapak Presiden bagaimana ke depan lembaga riset dijadikan satu yaitu melalui badan seperti di China dan Jerman, ” kata Nasir beberapa hari yang lalu. (IFR/Republika)