News

Kemenristek Sarankan BPP Rumuskan Perpres Inovasi Daerah

JAKARTA – Penilaian terhadap inovasi daerah yang selama ini menjadi wewenang lingkup Kemendagri, selama ini masih banyak dinilai dari Kementerian dan Lembaga lain  yang juga melakukan penilaian inovasi daerah dari berbagai bidang, termasuk Kementerian Riset dan Dikti.

Dalam FDA (Forum Diskusi Aktual) yang dilakukan Pusat Inovasi Daerah BPP Kemendagri pada Rabu (27/07) di Aula BPP, hadir juga Ophirtus dari Kemenristek sebagai pembicara. “Sebenarnya kami menunggu lama Kemendagri menjadikan penilaian inovasi dan penghargaan kepada daerah untuk dijadikan Perda bahkan Perpres,” terangnya.

Hal ini dikarenakan, ada banyak kriteria penilaian dari K/L yang tidak tersistem satu pintu. “Karena inovasi selalu ada, kita harus bekerjasama mau mendorong yang mana? Bagaimana daya saing dan produktivitas setiap daerah?” tambahnya.

Sistem satu pintu itu diharapkan ada peraturan bersama dalam penguatan inovasi yang tertuang menjadi Perpres, sehingga berlaku secara nasional. Sehingga apapun harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, ia juga menyarankan penilaian inovasi tersebut sebaiknya juga tidak hanya berfokus tentang pelayanan publik saja. Ophir menyarankan penilaian inovasi daerah lebih kepada wujud hasil dan regulasi, bagaimana inovasi itu bisa sampai ke masyarakat, serta kemajuan-kemajuan teknologi yang mempunyai hak cipta itu harus dipatenkan. “Kita juga harus update dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang, seperti ojeg online dan belanja online yang sampai saat ini belum ada regulasinya namun masih dibutuhkan oleh masyarakat,” tutupnya. (IFR)

Join The Discussion